Selasa, April 07, 2015

Pemanfaatan Lahan Perbatasan Dikembalikan Senin, 6 April 2015 WATES (KRJogja.com) - Lembaga DPRD Kulonprogo diminta ikut menyelesaikan permasalahan lahan di perbatasan Pedukuhan Pasir Mendit, Pasir Kadilangu dengan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Dalam surat yang ditujukan Ketua DPRD Kulonprogo, Pjs Kades Jangkaran Bambang Edi Darsono mengatakan, hingga saat ini lahan pertanian, Paku Alaman Ground (PAG) dan rawa yang notabene masuk wilayah Kabupaten Kulonprogo dimanfaatkan dan dikuasai warga Purworejo Jateng. Ada pun perkiraan luasan lahan yang digarap atau dimanfaatkan warga Purworejo tersebut meliputi tanah hak milik sekitar delapan hektar (ha), PAG 15 ha dan tanah rawa 11 ha. "Kami mohon Dewan menjembatani penyelesaian masalah lahan yang ada di perbatasan Kulonprogo dan Purworejo," harapnya. Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati membenarkan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari warga Desa Jangkaran perihal pemanfaatan lahan mereka oleh warga Purworejo. Dalam menindaklanjuti pengaduan pihaknya telah meminta Komisi I DPRD tinjau lapangan sekaligus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Sebelum mengambil langkah kami harus mencermati dulu, apakah lahan dimaksud memang masuk wilayah Kulonprogo atau bukan, termasuk melihat tanda batas dan gambarnya di desa," kata Akhid Nuryati, di lobi Gedung Dewan setempat, Senin (6/4). Atas nama pemerintah desa dan warga Jangkaran, Bambang Edi Darsono mengimbau warga Purworejo yang selama ini memanfaatkan lahan di Pasirmendit dan Pasirkadilangu sebagai kawasan tambak udang hendaknya segera mengembalikannya. Apalagi selama ini pengusaha tambak udang tidak memberikan kontribusi apapun kepada warga di perbatasan Kulonprogo dan Purworejo. ementara itu Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori mengatakan, karena lahan di perbatasan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi tambak udang maka komisi yang dipimpinnya juga punya kewenangan ikut menyelesaikan permasalahan yang muncul. (Rul)

Tidak ada komentar: